Listrik itu kan kehidupan kalau itu di korupsi mematikan jadi harus dihukum lebih berat
Mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan.
Geo Dipa memperoleh hak pengelolaan untuk mengelola wilayah panas bumi Dieng dan Patuha dari PT Pertamina (Persero) selaku pemegang kuasa pengusahaan panas bumi yang diberikan oleh Pemerintah RI.
Tidak ada satupun keterangan tiga saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa.
Sudah seharusnya PT Geo Dipa bisa menjadi perusahaan yang mampu terus mengeksplorasi dan mengembangkan apa yang disebut energi renewable bagi kebutuhan Indonesia ke depan